Ezven News - Empat remaja di Maroko kemarin divonis hukuman penjara empat bulan sebab meminum jus di tengah siang hari bolong bulan Ramadan.



Kabar dari kelompok Asosiasi untuk Hak Asasi Manusia itu menyebutkan remaja kelima akan disidang di pengadilan anak-anak karena umurnya masih di bawah 18 tahun.

"Putusan pengadilan itu sangat kaku. Tapi kami ingin mereka dibebaskan," kata Umar Arbib dari Asosiasi Hak Asasi Manusia Maroko, seperti dilansir News24, Rabu (15/7).

Di Maroko hukuman itu bahkan bisa lebih berat, yakini enam bulan penjara.

Kelima remaja itu ditangkap pada 6 Juli lalu di Marakesh, salah satu lokasi wisata paling terkenal di Maroko.

"Mereka mengantar teman ke bandara tapi rupanya cuaca panas membuat mereka membeli minuman jus di Alun-Alun Jamaa El Fna dan mereka meminumnya di depan umum," ujar Arbib/

Penjual minuman lain kemudian melapor ke polisi.

0 komentar Blogger 0 Facebook

Post a Comment

 
Tentang Kami - Kontak - Syarat & Ketentuan - Privacy Policy - Disclaimer
Ezven News © 2015. All Rights Reserved.
Powered by Blogger
Top